“Alasannya karena ada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kalau mau maju ke pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus mundur sebagai anggota legislatif. Dari pada maju harus mundur, lalu kemudian kalah. Mending tidak maju,” terangnya.
Disamping itu, Hendri juga melihat beberapa aturan internal partai politik juga mengharuskan anggota legislatif yang ingin maju menjadi kepala daerah harus mundur.
“Karena mereka partai politik menganggap kalau calonya tidak mundur sebagai anggota legislatif maka ia tidak akan bertarung secara serius. Karena kalau kalah masih bisa jadi anggota dewan,” terangnya.
Hendri juga menambahkan banyaknya kotak kosong juga diakibatkan oleh dominanya partai politik menguasai sebuah daerah tertentu.
Terakhir, Hendri mengatakan hadirnya dua rasa baru dalam Pilkada nanti akan menciptakan rasa lain yang membuat Pilkada 2024 menarik untuk ditunggu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










