Mendapatkan informasi dan laporan polisi pihak PT Jasaraharja Putera Kupang segera mengambil langkah cepat dengan melakukan pendataan korban.
Branch Manager PT Jasaraharja Putera Kupang Oktavani Taroreh sesaat sebelum menyerahkan santunan secara simbolis bagi ahli waris korban kecelakaan di ruang tunggu Samsat Kota Kupang menyampaikan turut berduka cita atas peristiwa kecelakaan yang menimpa korban.
Korban mendapat santunan sebesar Rp. 20.000.000,- dari PT Jasaraharja Putera melalui Resi AKDP (Asuransi Kecelakaan Dalam Perjalanan) dimana pemilik kendaraan sepeda motor Honda Revo DH 2836 HB selalu membeli Resi AKDP setiap tahunnya melalui Petugas PT Jasaraharja Putera yang berada di Samsat Kota Kupang pada saat pembayaran pajak kendaraan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.