Mantan Kades Nanaet Diduga Buat SPJ Fiktif 281 Juta Dana Desa

Avatar photo
20191015 183821

Kedua, dirinya menyatakan siap mengembalikan uang yang sudah diberikan kepadanya dalam kapasitasnya sebagai pengelola keuangan desa terhitung Bulan Januari 2019 sampai bulan Mei 2019.

Pernyataan penolakan lain pun dilakukan oleh Kaur Keuangan, Fernando Burak. Dirinya menuangkan keberatan tersebut dalam empat poin.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pertama, terhitung tangga 1 Januari 2019 sampai dengan tanggal 8 Mei 2019, dirinya masih menjabat sebagai operator Desa Nanaet, Kecamatan Nanaetduabesi.

Kedua, dirinya tidak bertanggung jawab atas Kwitansi Pembayaran Makan Minum Tamu, Pemeliharaan Kendaraan Bermotor, Alat Tulis Kantor, dan lain sebagainya. Dirinya hanya bertanggung jawab atas pengadaan 2 unit laptop, 2 unit printer, dan pembayaran perangkat daerah.

Dirinya sendiri menyatakan bahwa tidak bertanggungjawab atas pembayaran perangkat desa atas nama Richardus Kasa karena pembayaran tersebut tidak dilakukan olehnya sebagai Kaur Keuangan. Menurutnya, pembayaran itu dilakukan sendiri oleh Kepala Desa Nanaet, Kandrianus Taek.