Kedua, dirinya menyatakan siap mengembalikan uang yang sudah diberikan kepadanya dalam kapasitasnya sebagai pengelola keuangan desa terhitung Bulan Januari 2019 sampai bulan Mei 2019.
Pernyataan penolakan lain pun dilakukan oleh Kaur Keuangan, Fernando Burak. Dirinya menuangkan keberatan tersebut dalam empat poin.
Pertama, terhitung tangga 1 Januari 2019 sampai dengan tanggal 8 Mei 2019, dirinya masih menjabat sebagai operator Desa Nanaet, Kecamatan Nanaetduabesi.
Kedua, dirinya tidak bertanggung jawab atas Kwitansi Pembayaran Makan Minum Tamu, Pemeliharaan Kendaraan Bermotor, Alat Tulis Kantor, dan lain sebagainya. Dirinya hanya bertanggung jawab atas pengadaan 2 unit laptop, 2 unit printer, dan pembayaran perangkat daerah.
Dirinya sendiri menyatakan bahwa tidak bertanggungjawab atas pembayaran perangkat desa atas nama Richardus Kasa karena pembayaran tersebut tidak dilakukan olehnya sebagai Kaur Keuangan. Menurutnya, pembayaran itu dilakukan sendiri oleh Kepala Desa Nanaet, Kandrianus Taek.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












