Penadatanganan kontrak Puskesmas Balauring dilakukan 10 Juli 2019 dengan Nomor: 07.02/SP.KONTRAK-P.BALAURING/Dinkes/VII/2019, senilai 5.944.072.471 Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan PPK tanggal 12 Juli 2019. Waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender hingga 9 Desember 2019.
Sedangkan Kontrak Puskesmas Waitiang di Bean ditandatangani pada tanggal 28 Juni 2019 dengan Nomor: 01.02/SP.KONTRAK-P.Wairiang/Dinkes/VI/2019. Waktu peksanaan selama 128 hari kalender hingga 28 November 2019.
Dalam pelaksanaan kedua proyek tersebut CV. Lembah Ciremai mengalami keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dengan berbagai alasan, antara lain perubahan lokasi pembangunan, kelangkaan semen dan Pandemi Covid-19. Karena itu PPK mengambil kebijakan adendum CCO (Change Contract Order) dan perpanjangan waktu pelaksanaan. Namun CV. Lembah Ciremai dapat melaksanakan fisik pekerjaan kedua Puskesmas tersebut hingga 85 persen. Sehingga PPK melakukan pembayaran termin II sebesar 80 persen dari kedua proyek tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.