Miris! JPU Biarkan Kontraktor Bebas, PPK Dituntut Pidana Penjara 12 Tahun

Avatar photo
Reporter : Team Editor: Redaksi
IMG 20230403 WA0047

Tim PH mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Direktur CV. Lembah Ciremai, Jorhans baru dilakukan pada tanggal 08 Maret 2023. “Status Tersangka (terhadap Direktur Lembah Ciremai, red) bukan delik penyertaan sebagai TERDAKWA yang lain dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut,” tandas Tim PH.

Tim PH menjelaskan, penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menurut Keterangan Ahli Hukum Pidana, Dr. Sinurat, SH., MH., harus sekurang-kurang ada 2 (dua) orang terdakwa. “Dikaitkan dengan teori dualistis, pertanggungjawaban pidana berdasarkan peranan masing-masing pelaku materiil atau pelaku turut serta yang lain terhadap lamanya pidana penjara dan pengembalian kerugian negara,” ujar Tim PH.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun Tim Media, kedua perkara tersebut bermula ketika CV. Lembah Ciremai yang beralamat di Bogor Jawa Barat memenangkan tender Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean pada tanggal 25 Juni 2019. CV. Lembah Ciremai juga memenangkan tender Pembangunan Puskesmas Balairung d Wowon pada tanggal 3 Juli 2019.