Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Miris! JPU Biarkan Kontraktor Bebas, PPK Dituntut Pidana Penjara 12 Tahun

Reporter : Team Editor: Redaksi
IMG 20230403 WA0047

CV. Ciremai lalu melaporkan dugaan penipuan ke Polres Lembata karena PPK tidak membayar sisa proyek tersebut. Namun laporan penipuan dioetuedjan okeh Polres Lembata karena masalah tersebut merupakan wanprestasi yang menjadi ranah sengketa hukum perdata antara kedua bela pihak. Kemudian, perusahaan dari Bogor ini melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lewoleba. Namun saat memasuki sidang ketiga, mediasi kedua pihak dinyatakan gagal, PPK ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Lembata. Padahal proses Gugatan Perdata CV. Lembah Ciremai sedang berjalan.

Pada Oktober 2021, dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Politeknik Negeri Kupang (berdasarkan permintaan Kejari Lembata, red) pada realisasi fisik pekerjaan mencapai 85 persen. Di Puskesmas Balauring, ditemukan kekurangan volume/cacat fisik sekitar Rp 156 juta dan di Wairiang sekitar Rp 550 juta. Nilai temuan ini menjadi besar karena tim pemeriksa menganggap kekurangan volume per item pekerjaan sebagai total lost (kerugian total, red) sehingga menghitung kekurangan volume suatu item pekerjaan sebagai total kerugian keseluruhan item pekerjaan tersebut. Padahal Tim Pemeriksa Politeknik Negeri Kupang tersebut tidak memiliki Sertifikasi Ahli dari Kementerian PUPR RI.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain menemukan kekurangan volume/cacat fisik pekerjaan, tim pemeriksa Politeknik Negeri Kupang juga menghitung denda keterlambatan ‘seenak perut sendiri’. Di proyek Puskesmas Balaiuring, Tim Politeknik Negeri Kupang menghitung denda keterlambatan sekitar Rp 2,7 M. Sedangkan denda keterlambatan proyek Puskesmas Wairiang sekitar Rp 466 juta.

Baca Juga :  Kredit "Longgar Tarik" BPR Christa Jaya Adalah Perbuatan Melawan Hukum

Tim Politeknik Negeri Kupang menghitung seluruh adendum perpanjangan waktu sebagai denda. Alhasil denda keterlambatan membengkak hingga sekitar Rp 2,7 M pada proyek Puskesmas Balaiuring atau sekitar 50-an persen dari nilai proyek (setelah dipotong pajak, red). Padahal sesuai aturan, denda maksimal hanya sebesar 5 persen dari nilai proyek (setelah dipotong pajak, red).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Politeknik tersebut, penyidik Kejari Lembata menghitung sendiri kerugian negara yang katanya dikuatkan dengan keterangan Ahli Akuntan Publik, I Wayan Ramantha (dalam memberikan keterangan tidak di bawah sumpah dan tidak hadir dalam persidangan, red).

Baca Juga :  Dua Anggota DPRD Terpilih Malaka, Diduga Tetlibat Kopursi Dana Desa

Padahal sesuai aturan, satu-satunya lembaga negara yang berhak melakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) adalah BPK RI (atau setidaknya BPKP, red). Sedangkan perhitungan PKN oleh lembaga lain, harus di declare oleh BPK RI. (…./Tim)