Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Miris! JPU Biarkan Kontraktor Bebas, PPK Dituntut Pidana Penjara 12 Tahun

Reporter : Team Editor: Redaksi
IMG 20230403 WA0047

Tim PH menjelaskan, penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menurut Keterangan Ahli Hukum Pidana, Dr. Sinurat, SH., MH., harus sekurang-kurang ada 2 (dua) orang terdakwa. “Dikaitkan dengan teori dualistis, pertanggungjawaban pidana berdasarkan peranan masing-masing pelaku materiil atau pelaku turut serta yang lain terhadap lamanya pidana penjara dan pengembalian kerugian negara,” ujar Tim PH.

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun Tim Media, kedua perkara tersebut bermula ketika CV. Lembah Ciremai yang beralamat di Bogor Jawa Barat memenangkan tender Pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean pada tanggal 25 Juni 2019. CV. Lembah Ciremai juga memenangkan tender Pembangunan Puskesmas Balairung d Wowon pada tanggal 3 Juli 2019.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penadatanganan kontrak Puskesmas Balauring dilakukan 10 Juli 2019 dengan Nomor: 07.02/SP.KONTRAK-P.BALAURING/Dinkes/VII/2019, senilai 5.944.072.471 Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan PPK tanggal 12 Juli 2019. Waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender hingga 9 Desember 2019.

Baca Juga :  Naas! Mobil Tangki Air Terguling di Perempatan Sentral Atambua

Sedangkan Kontrak Puskesmas Waitiang di Bean ditandatangani pada tanggal 28 Juni 2019 dengan Nomor: 01.02/SP.KONTRAK-P.Wairiang/Dinkes/VI/2019. Waktu peksanaan selama 128 hari kalender hingga 28 November 2019.

Dalam pelaksanaan kedua proyek tersebut CV. Lembah Ciremai mengalami keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dengan berbagai alasan, antara lain perubahan lokasi pembangunan, kelangkaan semen dan Pandemi Covid-19. Karena itu PPK mengambil kebijakan adendum CCO (Change Contract Order) dan perpanjangan waktu pelaksanaan. Namun CV. Lembah Ciremai dapat melaksanakan fisik pekerjaan kedua Puskesmas tersebut hingga 85 persen. Sehingga PPK melakukan pembayaran termin II sebesar 80 persen dari kedua proyek tersebut.

Baca Juga :  THS-THM: Umat Kristen Tidak Membenci Ustad Abdul Somad

Ketika fisik kedua proyek tersebut mencapai 95 persen, dilakukan PHO (Purchising Hand Over/Serah Terima Pertama) dari CV. Lembah Ciremai kepada PPK dengan sejumlah catatan perbaikan kekurangan volume pekerjaan/cacat mutu yang harus diperbaiki kontraktor pelaksana. Walaupun demikian kedua Puskesmas tersebut telah digunakan oleh Pemkab Lembata untuk pelayanan masyarakat di saat Pandemi Covid-19.

CV. Lembah Ciremai pun mengajukan permohonan pembayaran 100 persen namun ditolak PPK dengan alasan perusahaan tersebut belum melakukan perbaikan terhadap temuan pemeriksaan Tim PHO pada kedua Puskesmas tersebut. Dana proyek yang masih ditahan PPK sebesar 20 persen dari masing-masing proyek dengan total lebih dari Rp 2 Milyar.