Miris! JPU Biarkan Kontraktor Bebas, PPK Dituntut Pidana Penjara 12 Tahun

Avatar photo
Reporter : Team Editor: Redaksi
IMG 20230403 WA0047

Menurut Tim PH, salah satu kejanggalan dalam dakwaan JPU adalah Terdakwa PKTM didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (primair).

Sedangkan dakwaan subsidairnya, JPU mendakwa kliennya dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun fakta dalam persidangan, Terdakwa hanya didakwa secara sendirian (Pelaku Tunggal) dalam persidangan perkara (1) Puskesmas Balauring dan (2) Puskesmas Wairiang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Dalam Surat Dakwaan hanya Terdakwa Petrus Kanisius Talele Mudapue, S.ST., didakwa sendiri (tunggal) dan tidak ada pemisahan berkas perkara (splitzing),” jelas Tim PH dalam Pledoi (Nota Pembelaan, red).

Menurut Tim PH dalam kedua Pledoinya (pada Perkara Puskesmas Balauring dan Wairiang, red) seharusnya Kontraktor Jorhansyah selaku kontraktor pelaksana (Direktur CV. Ciremai) dan Pengguna Anggaran, LSGA juga ikut didakwa dan dituntut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (karena berkas perkaranya tidak dipisahkan/displitzing, red). Namun dalam kedua perkara tersebut, JPU hanya mendakwa kliennya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (dakwaan primair) dan Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 18 KUHPidana (dakwaan subsidair).