Miris! JPU Biarkan Kontraktor Bebas, PPK Dituntut Pidana Penjara 12 Tahun

Avatar photo
Reporter : Team Editor: Redaksi
IMG 20230403 WA0047

Ketika fisik kedua proyek tersebut mencapai 95 persen, dilakukan PHO (Purchising Hand Over/Serah Terima Pertama) dari CV. Lembah Ciremai kepada PPK dengan sejumlah catatan perbaikan kekurangan volume pekerjaan/cacat mutu yang harus diperbaiki kontraktor pelaksana. Walaupun demikian kedua Puskesmas tersebut telah digunakan oleh Pemkab Lembata untuk pelayanan masyarakat di saat Pandemi Covid-19.

CV. Lembah Ciremai pun mengajukan permohonan pembayaran 100 persen namun ditolak PPK dengan alasan perusahaan tersebut belum melakukan perbaikan terhadap temuan pemeriksaan Tim PHO pada kedua Puskesmas tersebut. Dana proyek yang masih ditahan PPK sebesar 20 persen dari masing-masing proyek dengan total lebih dari Rp 2 Milyar.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

CV. Ciremai lalu melaporkan dugaan penipuan ke Polres Lembata karena PPK tidak membayar sisa proyek tersebut. Namun laporan penipuan dioetuedjan okeh Polres Lembata karena masalah tersebut merupakan wanprestasi yang menjadi ranah sengketa hukum perdata antara kedua bela pihak. Kemudian, perusahaan dari Bogor ini melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lewoleba. Namun saat memasuki sidang ketiga, mediasi kedua pihak dinyatakan gagal, PPK ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Lembata. Padahal proses Gugatan Perdata CV. Lembah Ciremai sedang berjalan.