Tim Politeknik Negeri Kupang menghitung seluruh adendum perpanjangan waktu sebagai denda. Alhasil denda keterlambatan membengkak hingga sekitar Rp 2,7 M pada proyek Puskesmas Balaiuring atau sekitar 50-an persen dari nilai proyek (setelah dipotong pajak, red). Padahal sesuai aturan, denda maksimal hanya sebesar 5 persen dari nilai proyek (setelah dipotong pajak, red).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Politeknik tersebut, penyidik Kejari Lembata menghitung sendiri kerugian negara yang katanya dikuatkan dengan keterangan Ahli Akuntan Publik, I Wayan Ramantha (dalam memberikan keterangan tidak di bawah sumpah dan tidak hadir dalam persidangan, red).
Padahal sesuai aturan, satu-satunya lembaga negara yang berhak melakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) adalah BPK RI (atau setidaknya BPKP, red). Sedangkan perhitungan PKN oleh lembaga lain, harus di declare oleh BPK RI. (…./Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












