3) UOB Kay Hian Pte. Ltd. dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar
Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) karena menjadi pihak yang menyebabkan PT UOB Kay Hian Sekuritas melanggar ketentuan angka 2 huruf b angka 1) dan angka 2) Peraturan Bapepam Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum karena
menggunakan informasi yang tidak benar dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. untuk tujuan penjatahan pasti pada Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk.
2. PT Multi Makmur Lemindo Tbk
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK atas kasus penyajian Laporan
Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 (LKT 2023) PT Multi Makmur Lemindo
Tbk, OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap
pihak-pihak sebagai berikut:
a. PT Multi Makmur Lemindo Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.850.000.000,00 (satu miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) atas pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO pada LKT 2023
PT Multi Makmur Lemindo Tbk yang tidak didukung dengan bukti transaksi yang
memadai sehingga melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar
Modal Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) jis. Huruf A angka 1
huruf n, huruf A angka 3, dan Huruf A angka 4 Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang
Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik,
paragraf 2.4, paragraf 2.31, paragraf 4.1, paragraf 4.3, dan paragraf 4.4 Kerangka
Konseptual Pelaporan Keuangan, paragraf 28 Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan, paragraf 6 PSAK 14
tentang Persediaan, serta paragraf 7 PSAK 16 tentang Aset Tetap.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












