OJK Tetapkan Sanksi Tegas Atas Pelanggaran Pasar Modal oleh PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, dan Pihak Lainnya

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

Adapun untuk kegiatan Penjaminan Emisi Efek yang sedang dilakukan sebelum tanggal surat sanksi ini.tetap dapat dilakukan. Bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai sanksi administratif dan Perintah Tertulis tersebut karena melanggar: a) Pasal 15 huruf a dan huruf b jo. Pasal 28 ayat (5) POJK Nomor
12/POJK.01/2017 karena PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur Customer Due Dilligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili 8 (delapan) investor/nasabah referral client sebagai Beneficial Owner yakni Sdr. Adhitya Iqbal Lazuardi, Sdr. Fahmi El Haq, Sdr. Faiz
Fikry, Sdr. Faris Elhaq Sukrisman, Sdr. Muhamad Abdul Ghofur, Sdr. Muhammad Arum Sulistyo, Sdr. Satria Utama, dan Sdr. Zulkarnain yang mendapat penjatahan pasti pada Penawaran Umum Perdana Saham PT
Repower Asia Indonesia Tbk. Bahwa UOB Kay Hian Pte. Ltd. memiliki Capital Market Services License dari Monetary Authority of Singapore. Berdasarkan surat dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang ditujukan kepada PT
UOB Kay Hian Sekuritas, diperoleh fakta bahwa pemesanan saham yang dilakukan oleh 8 (delapan) pihak tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. Bahwa berdasarkan dokumen berupa formulir pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada bulan Oktober 2019,
ditemukan fakta bahwa kedelapan investor/nasabah referral client tersebut
mengisi data pekerjaan sebagai staff PT Repower Asia Indonesia Tbk. Bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas sepatutnya mengetahui bahwa informasi yang dinyatakan UOB Kay Hian Pte Ltd di FPPS dengan memberikan jawaban “Tidak” pada pernyataan nomor 5 Bagian Persyaratan dan Pernyataan di FPPS merupakan informasi yang tidak benar, dimana seharusnya UOB Kay Hian Pte Ltd memberikan jawaban “Ya” pada FPPS.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.