a) Angka 2 huruf b angka 1) dan angka 2) Peraturan Bapepam Nomor IX.A.7
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum karena
menggunakan informasi yang tidak benar dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. untuk tujuan penjatahan pasti pada Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk.
2) Sdri. Yacinta Fabiana Tjang selaku Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode
Desember 2018 sampai dengan Februari 2020 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa pelarangan untuk melakukan kegiatan di Pasar Modal selama 3 (tiga) tahun sejak surat sanksi ditetapkan karena melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek karena tidak melakukan pengurusan Perusahaan Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek dengan kehati-hatian dan penuh tanggung jawab sehingga menyebabkan PT UOB Kay Hian Sekuritas melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a dan huruf b jo. Pasal 28 ayat (5) POJK Nomor 12/POJK.01/2017 dan angka 2 huruf b angka 1) dan angka 2) Peraturan
Bapepam Nomor IX.A.7.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












