Penataan ruang Kabupaten Timor Tengah Selatan dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Timor Tengah Selatan 2012-2032.
“Berdasarkan hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Tahun Anggaran 2025 akan melakukan Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Foccus Group Discussion (FGD) 1 (Satu) yang merupakan tahapan awal dalam penyusunan Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Timor Tengah Selatan”, ungkap Ferdi.
Pada tahapan awal ini lanjut Ferdi, penyusun dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk mengakomodir pengembangan wilayah dan perubahan arahan pemanfaatan ruang.
Foccus Group Discussion (FGD) 1 (Satu) dengan maksud pertama, penyepakatan deliniasi (batas) wilayah perencanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kedua, penjaringan isu pembangunan berkelanjutan dan Perumusan Konsep Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan, ketiga Kajian Terhadap Kebijakan, ke empat Kajian Terhadap Kebencanaan, kelima, Isu Strategis Wilayah dan ke enam kebutuhan data-data sekunder.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










