Penegakan Hukum Atas Dugaan Salah Tembak BNN di SUMUT Berjalan Lambat

Avatar photo
20190812 211457

Mengenai kewajiban Penyidik untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika melakukan pemeriksaan saksi dapat ditemukan di dalam Pasal 63 ayat (1) Perkap No 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Didalam pasal tersebut dijelaskan “Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf (d) dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu terhadap saksi, ahli, dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu yang melakukan pemeriksaan dan orang yang diperiksa”.

Cara seperti ini memungkinkan akan terjadinya pemanggilan berulang kali terhadap para saksi yang tentu saja memperlambat proses pengungkapan kasus, disamping itu akan menyita banyak waktu dari Para Saki yang diminta untuk memberikan keterangan. Belum lagi mayoritas saksi bertempat tinggal di Batubara, dimana untuk memenuhi panggilan penyidik saksi harus melakukan perjalanan jauh dan menyita banyak waktu.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Tidak jauh beda dengan penanganan yang dilakukan oleh POLDA SUMUT, pihak BNN yang katanya telah melakukan penyelidikan/penyidikan Internal sehubung dengan perkara ini juga belum memberikan klarifikasi dan permintaan-maaf secara terbuka kepada keluarga korban. Begitu juga dengan lembaga-lembaga Negara terkait seperti KOMNAS HAM dan LPSK yang telah disurati oleh keluarga korban melalui KontraS Sumatera Utara, namun sampai hari ini tidak bergeming dan mengambil kebijakan dalam rangka membantu korban mendapatkan keadilan.