” Shreejit pernah dipidana di PN Larantuka dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan asing PT.Eka Prima tempat dimana Ia bekerja yang pada akhirnya hengkang dari NTT” sesuai pemberitaan media beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui bahwa tersangka Shreejit menggunakan modus jual ekspor jambu mete, tapi ditengah jalan ia lari setelah mendapatkan uang dari pihak pembeli.
Atas aksinya kini tersangka Shreejit masih ditahan di Polres Kupang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut karena diduga menipu dan merusak harga jambu mete di NTT.
Dinesh, meminta pihak penegak hukum di NTT agar menindak secara tegas Shreejit warga negara india ini karena kasus ini menjadi issue besar dikalangan importir kacang mete dari luar negeri dan terpaksa menghentikan impor kacang mete dari NTT yang sebelumnya bisa mencapai 5000 ton permusim.
“Kasus ini bisa merusak perekonomian dan investasi di NTT, kata direktur dan pemilik Perusahaan DC Commodity yg berbasis di Dubai, UEA tersebut. Pengusaha Jambu Mette Asal India Diduga Menipu & Merusak Ekonomi Petani NTT. Tegas Dinesh. (Rbt)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.