kronologis kejadian:
Awalnya Shreejit mengenalkan Johannes sebagai Clearing agent untuk mengirim Jambu mete kepada saya, tapi belakangan ini Ia meminta agar uang pembelian dikirim melalui Johannes untuk mengelabui niat jahatnya, padahal Johannes sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa ia hanya diminta oleh tersangka Shreejit warga India itu.
Akibat dari perbuatan tersangka Shreejit telah menyeret juga Istrinya menjadi tersangka karena menggunakan rekening istrinya untuk menampung hasil dugaan penipuan tersebut yang belakangan diketahui Istrinya tidak mengetahui apa -apa dan hanya disuruh oleh suaminya Shreejit tersangka warga negara India tersebut.
Merasa telah ditipu, Ramachandran Dineshp, Direktur DC Commodity, akhirnya melaporkan Shreejit dengan tuduhan pasal 372 dan 378 di Polda NTT sesuai LP No./B/56/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 dengan pihak pelapor Ramachandran Dinesp dan pihak terlapor Shreejit Shreedharanpillai dan Emily Reberu merupakan Istri dari Shreejit sebagai tersangka utama.
“Tersangka Shreejit ditahan sedangkan Istrinya tidak ditahan. Ujar Dr.Tommy
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.