Akibat dari perbuatan tersangka Shreejit telah menyeret juga Istrinya menjadi tersangka karena menggunakan rekening istrinya untuk menampung hasil dugaan penipuan tersebut yang belakangan diketahui Istrinya tidak mengetahui apa -apa dan hanya disuruh oleh suaminya Shreejit tersangka warga negara India tersebut.
Merasa telah ditipu, Ramachandran Dineshp, Direktur DC Commodity, akhirnya melaporkan Shreejit dengan tuduhan pasal 372 dan 378 di Polda NTT sesuai LP No./B/56/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 dengan pihak pelapor Ramachandran Dinesp dan pihak terlapor Shreejit Shreedharanpillai dan Emily Reberu merupakan Istri dari Shreejit sebagai tersangka utama.
“Tersangka Shreejit ditahan sedangkan Istrinya tidak ditahan. Ujar Dr.Tommy
” Shreejit pernah dipidana di PN Larantuka dengan tuduhan menggelapkan uang perusahaan asing PT.Eka Prima tempat dimana Ia bekerja yang pada akhirnya hengkang dari NTT” sesuai pemberitaan media beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui bahwa tersangka Shreejit menggunakan modus jual ekspor jambu mete, tapi ditengah jalan ia lari setelah mendapatkan uang dari pihak pembeli.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












