Kupang, Flobamora-news.com – Pengusaha Jambu Mete, warganegara India diduga menipu dan merusak perekonomian petani Jambu Mette di NTT. Hal ini disampaikan olehPenasihat Hukum DC Commodity, Dr.Tommy Singh,SH,LL.M
Menurut Tommy, Shreejit,warga India, bersama istri Emily Siberu, diduga menipu Ramachandran Dinesp, Direktur DC Commodity, Perusahaan yang berbasis di Dubai,UEA, sebesar Rp.5 Milyar.
Penipuan dilakukan dengan cara menawarkan kacang mete berkualitas super dan memberitahukan kepada kepada klien saya, bahwa Ia memiliki gudang penampungan di beberapa kota seperti Larantuka, Lembata, Maumere dan Lombok.
Selain itu juga, Shreejit, mengatakan kepada Dineshp bahwa dirinya juga membina banyak petani jambu mette untuk menyuplai perusahaanya.
Untuk lebih meyakinkan Ramachandran, Shreejit, warga negara India itu menyiapkan kontrak kerja yang belakangan diketahui bukanlah Perusahaan miliknya tapi milik Johannes Hamenda asal Surabaya.
kronologis kejadian:
Awalnya Shreejit mengenalkan Johannes sebagai Clearing agent untuk mengirim Jambu mete kepada saya, tapi belakangan ini Ia meminta agar uang pembelian dikirim melalui Johannes untuk mengelabui niat jahatnya, padahal Johannes sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa ia hanya diminta oleh tersangka Shreejit warga India itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












