Pelaksanaan penandatanganan PKS ini merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan penanganan yang cepat dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat alur koordinasi antarinstansi sehingga proses layanan dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan.
PT Jasa Raharja memandang kerja sama ini sebagai kebutuhan penting dalam memperkuat dukungan layanan penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Melalui kemitraan dengan RS Kartini Kupang, Jasa Raharja sangat terbantu dalam memastikan proses penanganan korban dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi. Integrasi layanan dengan fasilitas kesehatan menjadi hal yang sangat krusial agar setiap korban kecelakaan dapat segera memperoleh penanganan medis yang dibutuhkan sekaligus mendapatkan kepastian hak perlindungan secara lebih efektif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antarinstansi semakin kuat dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat. Pemerintah bersama seluruh pihak terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat sistem perlindungan bagi masyarakat, khususnya korban kecelakaan
lalu lintas, melalui kolaborasi yang berkesinambungan dan terintegrasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












