Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Perkuat Sinergitas, Tim Operasional Jasa Raharja Sambangi Rumah Sakit Se Daratan Sumba

Avatar photo
IMG 20191115 WA0132

IMG 20191115 WA0134

Dalam kesempatan terpisah Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Nusa Tenggara Timur, Pahlevi B. Syarif yang dihubungi Via Telepon menegaskan bahwa Untuk mendapat jaminan biaya atas kejadian kecelakaan lalu lintas korban atau keluarga pertama-tama harus segera mengurus Laporan Polisi (LP) yang berfungsi sebagai bukti sekaligus syarat penjaminan Jasa Raharja. Rumah Sakit dan korban nantinya akan menerima surat jaminan dari Jasa Raharja sehingga seluruh biaya perawatan korban di cover sepenuhnya oleh Jasa Raharja.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Jika biaya pelayanan kesehatan korban lakalantas mencapai batas plafon Jasa Raharja sebanyak Rp20 juta, maka kelebihan biaya akan dijamin BPJS Kesehatan atau Asuransi lainnya, Ungkap Pahlevi.

Baca Juga :  Perdhaki KAK Bergerak Cepat Minimalisir Penyebaran Penyakit TBC

Koordinasi manfaat yang sama juga akan dilakukan di Rumah Sakit Umum Waikabubak, Rumah Sakit Bergerak Sumba Tengah dan Rumah Sakit di Wilayah Kabupaten Sumba Timur diantaranya Rumah Sakit Umbu Rarameha, Rumah Sakit Imanuel dan Lindimara.