Lanjut Fauzi, “Bagi Peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan Pelayanan Kesehatan di luar kota dapat peroleh Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang berkerja sama dengan BPJS Kesehatan meski peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut “.
“Faskes (Fasilitas Kesehatan) tidak boleh menarik biaya tambahan “, Tegas Fauzi
Fauzi menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktik Perorangan) yang membuka praktek layanan kesehatan. Jika tidak terdapat layanan tsb dliuar Jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit dengan mendapat Pelayanan medis dasar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.