Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Peserta JKN-KIS Tetap Peroleh Pelayanan Saat Libur Lebaran

Avatar photo
20180605 120050 640x400 1

20180605 120007 358x529

Lanjut Fauzi, “Bagi Peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan Pelayanan Kesehatan di luar kota dapat peroleh Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang berkerja sama dengan BPJS Kesehatan meski peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut “.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Faskes (Fasilitas Kesehatan) tidak boleh menarik biaya tambahan “, Tegas Fauzi

Fauzi menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktik Perorangan) yang membuka praktek layanan kesehatan. Jika tidak terdapat layanan tsb dliuar Jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit dengan mendapat Pelayanan medis dasar.

Baca Juga :  Bakti Sosial Kesehatan HUT ke 74 TNI TA 2019