MANADO, Flobamora-news.com – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sulawesi Utara melakukan kunjungan ke korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tuyat, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mogondow yang dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Kandou.
Kecelakaan yang melibatkan sebuah Pick Up dan Truck ini mengakibatkan Tiga (3-Red) korban meninggal dunia dan Enam (6-Red) luka-luka.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sulawesi Utara, A.A Lanang Dawan Wisnu Wardana, menyatakan bahwa Jasa Raharja memberikan jaminan perlindungan dasar kepada Tiga (3-Red) orang korban meninggal dunia akibat insiden tersebut.
“Kepada Tiga (3-Red) korban, masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Sementara Enam (6) korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.” jelasnya.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












