Dijelaskan Elyas Cima, setelah tahapan penjaringan final, berkas pendaftaran setiap bakal calon akan dikirim ke DPP melalui DPW. Di sana akan ada mekanisme yang dilalui yakni fit and propert test serta survey popularitas elektabilitas kandidat yang akan diusung Perindo mengikuti Pilkada November mendatang.
Dalam pemilihan legislatif 14 Februari lalu, partai Perindo berhasil meraih 3 kursi di DPRD Nagekeo. Itu artinya, Perindo harus berkoalisi dengan partai lain agar bisa mengusung 1 paket Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua Bappilu Perindo Nagekeo Charles Jupa menegaskan guna meraih hasil maksimal pada Pilkada nantinya, mesin partai Perindo sudah pasti akan bekerja maksimal untuk memenangkan pasangan calon yang diusung Perindo entah siapapun itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.