Nagekeo, Flobamoranews.com– Sengkarut berkepanjangan lahan gedung DPRD Nagekeo, NTT, akhirnya menuai titik temu. Pemilik lahan Remi Konradus secara resmi menyerahkan seluruh lahan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo beberapa waktu lalu. Dengan menyerahkan lahan seluas 15.000 M2 tersebut itu artinya polemik sengketa lahan gedung DPRD selama kurang lebih 17 tahun akhirnya tuntas.
Remi Konradus menjelaskan bahwa keputusannya untuk menyerahkan lahan tersebut final guna menyudahi polemik panjang sehingga lahan tersebut bisa dimana oleh Pemerintah Kabupaten Nagekeo sebagaimana mestinya.
“Saya secara pribadi sebagai pemilik lahan yang sah sudah final memutuskan untuk menyerahkan tahan ini kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo” ungkap Remi Konradus saat diwawancarai Flobamora News di lokasi gedung DPRD Nagekeo, Kamis 11 Juli 2024.
Remi menjelaskan, lahan tersebut disengketakan sejak tahun 2008 silam, berawal dari penyerahan yang dilakukan oleh Efraim Fao kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo kala itu. Pasca diserahkan Efraim, Pemerintah kemudian melaksanakan peletakan batu guna membangun gedung DPRD. Selaku pemilik lahan yang sah dari salah satu anak suku Lape yaitu suku Roga Au, Remi Konradus kemudian menggugat, Efraim Fao bersama Pemkab Nagekeo serta DPRD ke Pengadilan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












