November 2023 lalu, Remi kemudian kembali melaporkan sengkarut lahan tersebut agar segera dieksekusi, ke Polda NTT. Pokok aduannya adalah pidana penyerobotan oleh Efraim Fao yang menyerahkan tanah tersebut ke Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
Pihak Polda kemudian melakukan pemeriksaan. Pemerintah Kabupaten Nagekeo oleh Penjabat Bupati Raymundus Nggajo kemudian mengambil jalur damai. Penjabat Bupati bahkan sampai mendatangi kediaman Remi Konradus di Ruteng guna menyelesaikan persoalan ini sehingga ada kata sepakat antara kedua belah pihak.
“Makanya ada kesepakatan damai kami di Polda bahwa Pemda siap ganti rugi. Ganti ruginya ini tinggal mengikuti harga Apraisal, ini final, keputusan saya dan menjadi yang terakhir, mau berapapun tergantung harga Apraisal” ujarnya.
Saat ini, lokasi gedung DPRD Nagekeo oleh Pemerintah Kabupaten Nagekeo sudah kembali ditata. Pantauan Flobamora News Kamis 11 Juli 2024 menggunakan satu unit ekskavator lokasinya sudah dibersihkan dan ditata rapi.
Kepala Bagian Tata Pemerintah Setda Nagekeo Oskar Amekae Sina mengatakan bahwa, dalam waktu dekat tim Apraisal akan segera melakukan perhitungan harga tanah sebagimana aturan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












