Hal yang paling prinsipil adalah menjalankan pembangunan sesuai dengan regulasi atau aturan yang mengikat, proses kerja yang ideal dan harapan bersama sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Jika tidak sesuai dengan mekanisme yang sudah ada maka akan menimbulkan masuknya dalam jebakan hukum, kenapa hukum itu jebakan? Sebab hukum atau mekanisme perundang-undangan adalah payung yang memayungi jalannya sebuah pembangunan, jika salah kaprah atau secara sadar melakukan tindakan yang melanggar maka pihak/oknum yang menjalankan pembangunan (proyek)dengan sendirinya hukum akan mengadili tindakan yang melanggar tersebut melalui lembaga penegakan hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan lembaga penegakan hukum lainnya.
Pembangunan gedung perpustakaan dan fasilitasnya di Kabupaten Nagekeo menjadi polemik ketika pembangunan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan, yang mana polemik tersebut menjadi keresahan tersendiri berujung pada laporan masyarakat kepada pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Ngada pada tanggal 27 Mei 2024 lalu untuk segera melakukan tindakan pengauditan terhadap proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Fasilitasnya yang menelan anggaran sebesar Rp. 15.000.000.000 melalui anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 sebesar 10 Miliar (dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.766.391.000) dan dilanjutkan tahun 2023 untuk finishing lantai 2 dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 5 miliar (dengan nilai kontrak Rp. 4.630.970.000).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












