Jika strategi ini dijalankan secara disiplin, daerah tidak lagi bergantung pada transfer pusat atau pajak tradisional, tetapi menjadi aktor fiskal yang cerdas, adaptif, dan mampu menciptakan arus ekonomi baru secara mandiri.
REKOMENDASI AKSI 90 HARI UNTUK KEPALA DAERAH
Dalam 0–30 hari pertama, kepala daerah perlu melakukan audit fiskal secara menyeluruh dan sekaligus membentuk Tim Kecerdasan Fiskal sebagai unit analisis strategis. Langkah awal ini akan menghasilkan peta potensi pendapatan daerah serta identifikasi titik-titik kebocoran fiskal yang selama ini tidak tertangani secara sistematis.
Memasuki fase 30–60 hari, hasil audit diterjemahkan menjadi uji coba model Pendapatan Asli Daerah (PAD) skala mikro melalui pendekatan berbasis wilayah atau sektor tertentu. Pada saat yang sama, dilakukan sosialisasi intensif kepada OPD dan DPRD untuk membangun pemahaman dan menyelaraskan kepentingan politik dan eksekutif. Target dari fase ini adalah lahirnya pilot project PAD dan terbentuknya komitmen politik-eksekutif yang solid.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
