4. Badan Otoritas
Pemerintah akan membentuk sebuah badan otoritas untuk mengurus pemindahan Ibu Kota ini. Bambang mengatakan, pemindahan Ibu Kota ini adalah pekerjaan besar yang bisa memakan waktu 5-10 tahun.
“Jadi karena multiyears, size-nya besar, mau tidak mau ini tidak bisa ditangani oleh tim atau oleh lembaga yang eksisting. Sehingga usulan kami memang semacam badan otoritas,” kata Bambang.
Bambang mengatakan, badan ini nantinya tidak hanya bertugas saat pembangunan dan pemindahan Ibu Kota dilakukan. Badan ini juga akan mengurusi seluruh hal terkait, termasuk misalnya harga tanah di wilayah Ibu Kota baru.
“Tugasnya juga mengawasi pergerakan harga tanah, kita tidak mau harga tanah di kawasan baru tersebut itu dikontrol oleh pihak swasta. Karena kalau sudah dikontrol swasta, maka masyarakat akan kesulitan untuk mendapatkan lahan atau permukiman yang layak,” kata Bambang.
5. Libatkan BUMN dan Swasta
Bambang mengakui bahwa pemindahan Ibu Kota ini akan memakan biaya yang tak sedikit. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakini dari sisi anggaran pemindahan Ibu Kota masih dimungkinkan asalkan pemerintah bisa bekerjasama dengan BUMN dan swasta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












