Sementara korban, MET mengaku ia dicabuli pertama oleh pelaku pada Juni 2018. Saat itu, ibu dan keluarga lainnya tak berada di rumah. Ia diminta ibunya menjaga adik-adiknya yang masih kecil. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku mencabuli korban.
“Pelaku tarik saya ke ruang tamu. Saya sempat melawan tetapi tak berdaya karena dipaksa,” katanya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, kata dia, pelaku mengancamnya agar tidak boleh menceritakan ke siapapun.
Ia menambahkan, setelah mencabulinya sebanyak tiga kali, pelaku sempat memaksanya mengkonsumsi obat-obatan untuk mengugurkan janin.
Minta Perlindungan LBH
Usai membuat laporan di Polda NTT dengan bukti laporan, LP/B/III/IV/2019/ SPKT, korban bersama orangtuanya mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Kamis (11/4/2019). Di LBH, orangtua korban meminta pendampingan hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.