Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, SH.MH mengaku siap mengawal kasus itu hingga tuntas. Ia meminta polisi segera menangkap pelaku.
“Sudah dibuat surat kuasa dan siap kita kawal. Ini kejahatan terhadap anak sehingga proses hukumnya harus cepat,” katanya.
Kepala Bidang Pemberdyaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KP3A) Kabupaten Kupang, Firmanu Cahaya mengaku akan melakukan pendampingan konseling terhadap korban.
“Kita fokus terhadap psikis korban. Ini anak bawah umur sehingga psikisnya harus diperbaiki,” ujarnya.(DT)
KOMENTAR ANDA?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.