Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Prof Dadang Sunendar: Jadikan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Internasional

Avatar photo
20180423 081805 1

Sesuai UU No 24 Tahun 2009 Pasal 44 “Kita Harus meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional bukan hanya sebagai Alat Komunikasi di tanah air dan Bukan Hanya sebagai jati diri “jelas Prof Dadang

Dorong Penggunaan Bahasa Daerah

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

NTT sebagai daerah yang sangat kaya dengan Bahasa Daerah, tercatat memiliki 68 bahasa daerah, Saat ditanya tentang upaya untuk memasukan Bahasa Daerah ke Dalam kurikulum sekolah sebagai muatan lokal, Prof Dadang, himbau Agar Pemda Wajib mengambil langkah tepat, sesuai UU No 24 Tahun 2009, Pemda berkewajiban mengembangkan, membina dan melindungi bahasa dan sastra daerah, khususnya daerah yang memiliki bahasa daerah yang cukup banyak seperti di Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga :  Tari Bonet Dandim 1604/Kupang Beserta Masyarakat Fatukanutu Akhiri Pelaksanaan Binter Terpadu