Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PT Jasa Raharja Cabang NTT Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Lakalantas

Reporter : Theo JR Editor: Redaksi
IMG 20220315 WA0014

IMG 20220315 WA0013

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT,  Nasjwin menjelaskan korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017” ungkap Nasjwin.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Dugaan Penipuan, BL Minta Diback-Up