PT. NK Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal

Avatar photo
20191009 211832

“sebagai orang lokal yang punya armada di kampung (Desa) di sini masa kita tidak dilibatkan di ini proyek”. Ujar salah seorang warga di Dusun Motamasin, Desa Alas Selatan, Kecamatan kobalima saat dihubungi media ini pada Rabu, 09/10/2019 yang enggan namanya disebutkan.

Dikatakan, sebelumnya pada pekerjaan tahap pertama dan kedua Perusahaan yang mengerjakan proyek meski sebagai pekerja harian dan pemasuk.material.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Dulu proyek tahap pertama dan kedua kita dilibatkan sekarang sama sekali tidak”. Katanya.
Warga mengaku, penggunaan material di lokasi proyek tidak diambil dari lokasi yang memiliki ijin seperti yang dipakai sebelumnya oleh proyek.

“waktu proyek tahap pertama kami tahu ambilnya dimana tetapi sekarang proyek tahap ke tiga ini tidak tahu mereka pakai suplayer material galian C dari perusahaan mana dan ambil di lokasi yang mana kami tidak tau”,ujarnya.
Karena itu kami berharap Pt. NK sebagai Perusahaan milik Negara yang membangun di kawasan perbatasan dapat menggunakan material yang berijin sehingga memberikan pemasukan bagi pendapatan Negara.