Dikatakan, sebelumnya pada pekerjaan tahap pertama dan kedua Perusahaan yang mengerjakan proyek meski sebagai pekerja harian dan pemasuk.material.
“Dulu proyek tahap pertama dan kedua kita dilibatkan sekarang sama sekali tidak”. Katanya.
Warga mengaku, penggunaan material di lokasi proyek tidak diambil dari lokasi yang memiliki ijin seperti yang dipakai sebelumnya oleh proyek.
“waktu proyek tahap pertama kami tahu ambilnya dimana tetapi sekarang proyek tahap ke tiga ini tidak tahu mereka pakai suplayer material galian C dari perusahaan mana dan ambil di lokasi yang mana kami tidak tau”,ujarnya.
Karena itu kami berharap Pt. NK sebagai Perusahaan milik Negara yang membangun di kawasan perbatasan dapat menggunakan material yang berijin sehingga memberikan pemasukan bagi pendapatan Negara.
Sementara itu, Kepala proyek PT. Nindya Karya di pintu Perbatasan Motamasin Dony Prasetyo Kusuma saat di konfirmasi melalui saluran telepon selulernya mengatakan, Kalau terkait ijin galian C kami sudah konfirmasi sebelumnya ke suplier.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.