“Ternak saya masuk kedua kali, sudah disampaikan kasih 500 ribu di suami ibu jadi tidak perlu ganti rugi. Ternak yang masuk di lahan Bernadus Asbanu, yang merasa lebih dirugikan adalah saya, karena ternak milik saya ditangkap dan diikat, lalu mati di dalam kebunnya. Sementara kerugian dari bapak Asbanu diperkirakan kurang lebih 100 kg jagung. Jika diuangkan harganya kurang lebih Rp.1.200.000, sedangkan ternak milik saya diikat lalu kemudian mati dalam kebunnya, harganya Rp.9.000.000. Masalah ini sudah saya laporkan ke Polsek Kualin agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya memberi ruang mediasi, tapi kalau bersangkutan tidak mengakui kesalahan, sudah pasti berproses lanjut, biarlah hukum yang memutuskan siapakah yang lebih banyak dirugikan”, pungkas Nanu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












