Menanggapi persoalan tersebut Camat Kualin Welhelmus Nabunome, S.Pi, M.Si mengatakan bahwa kami akan segera berkoordinasi dengan kepala desa sekecamatan Kualin agar sesegera mungkin membuat peraturan desa (perdes) tentang penertiban ternak.
“Kami akan gelar rapat koordinasi dengan semua kepala desa agar membuat himbauan kepada pemilik ternak agar wajib di kandangkan ternak mereka. Sementara untuk pemilik lahan wajib juga memagar sehingga ternak tidak mudah untuk masuk pada pemukiman warga”, tegas Camat Welhelmus.
Pemilik ternak Namu Praing yang sempat di konfirmasi oleh media melalui telepon seluler Kamis (6/3) mengatakan bahwa kalau bilang ternak saya masuk di perkebunan beberapa warga ya memang betul tapi tidak sampai harus memusnahkan semua tanaman jagung dari pada warga desa Kualin dan desa Oni.
“Ternak sapi masuk kebun warga dan merusak beberapa tanaman, saya bertanggung jawab dengan memberi kompensasi kepada pemilik lahan. Mengenai pernyataan mama dorci Puli, saya sudah memberi kompensasi, suaminya mau betulkan pagar saya kasih lagi uang Rp.500.000.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












