Satnarkoba Polres Bogor Ungkap Home Industri Ineks di Bogor

Avatar photo
IMG 20190719 WA0134

“Kami menangkap tiga tersangka juga menyita alat cetak, bahan baku, dan 150 ekstasi siap edar. Satu hari mereka bisa mengedarkan 500 pil ekstasi. Mereka menjual di wilayah Jabodetabek,” kata AKP Andri.

Hasil pengembangan, petugas menyita mesin pembuat di daerah Cilangkap, Depok. Selain mesin cetak, petugas juga menyita bahan baku narkoba jenis sabu, metamphetamin, juga obat-obat warung jenis paracetamol, serta ekstrak kopi.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Guna memberi ciri tersendiri hasil produk, tersangka menggunakan obat paracetamol dan ekstrak kopi yang dicampurkan untuk memberikan efek tersendiri.

“Karena bahan bakunya sembarangan, maka hasil produk dari tersangka, memiliki daya rusak ketahanan tubuh yang sangat dasyat,”ujar AKP Andri.
Selain ekstasi, polisi juga menyita 1 ons sabu dan 9 Kg ganja. Jumlah total ada 54 tersangka yang terjaring dari 40 TKP.

“Para tersangka memakai media sosial dalam hal memasarkan barang terlarang mereka. Pelaku selalu berevolusi guna menghindari deteksi polisi,”katanya.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 114, 112, 111, 127 UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup dan denda pidana minimal Rp 10 miliar.