Kepada media ini Humas Polres Manggarai mengatakan, kejadian itu menghanguskan bangunan permanen tempat usaha untuk menjual pakaian ukuran 4×5 m, bangunan permanen tempat usaha konter ukuran 2×4 m, bangunan permanen tempat usaha untuk menjual sembako ukuran 2×4 m, bangunan semi permanen usaha untuk servis elektronik ukuran 2×4 m, Lapak untuk menjual sayur ukuran 2×3 m.
Sekitar Pukul 04.30 wita Piket Fungsi mendatangi TKP dan membantu warga melakukan pemadaman api serta melakukan Pulbaket, pada Pukul 05.00 wita Mobil Pemadam Kebakaran dari Pemda Manggarai tiba di TKP dan memadamkan api, sehingga pada Pukul 06.00 wita api berhasil dipadamkan.
Adapun catatan nama yang menjadi tempat usaha korban lalapnya si jago merah adalah, Kios tempat usaha milik Mateus Gangkut yang dikontrakkan kepada Ibu Jumi Susila Susilawati (42) pekerjaan wiraswasta dan Remigius Jeradu (43).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.