Surat Edaran BKN: Plh atau Plt Dilarang Mengangkat, Memindah dan Memberhentikan Pegawai

Avatar photo
IMG 20190812 WA0059

Mengenai keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengutip Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti  penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Sedangkan yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, menurut Kepala BKN, Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai,” tegas Bima Haria.

Kepala BKN itu membeberkan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian adalah:

Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;

Menetapkan surat kenaikan gaji berkala;