“Sesuai aturan, maka saya harus batalkan SK itu agar diverifikasi ulang,” tegasnya.
Untuk diketahui, terkait SK Teko 204 orang guru yang telah dikeluarkan oleh Bupati Belu ini menuai protes dari banyak Guru. Protes dilakukan lantaran ada beberapa nama yang pada awalnya dicantumkan berdasarkan hasil Verifikasi Inspektorat, tapi pada akhirnya nama mereka hilang di tengah proses.
Ada beberapa nama yang tertera dalam SK Teko yang memiliki masa mengajar di bawah guru-guru honor lainnya. Ada pula yang tidak pernah mengajar, tapi namanya pun dicantumkan dalam SK Teko. Hal ini lah yang menjadi mula dari polemik tersebut.
Sebelumnya diberitakan oleh media ini bahwa Tangis Air mata warnai gaduhnya sidang dengar pendapat para guru honorer yang tidak diakomodasi dalam SK Tenaga Kontrak Daerah 204 orang guru di Ruang Sidang DPRD Belu, Selasa (17/9/2019).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












