Kepala Inspektorat Belu, Iwan Manek mengungkapkan bahwa Inspektorat melakukan Verifikasi berdasarkan: masa kerja, surat keterangan mengabdi dari kepala sekolah, SK Kepala Sekolah, absensi, Sertifikat PPG, Wawancara kepada para guru senior, dan beberapa hal lainnya.
Menurut Iwan, dari hasil verifikasi yang dilakukan, maka didapatkan 225 orang guru honorer dengan lama mengabdi 7 sampai 19 tahun. Karena itu, dari 1-6 tahun mengabdi belum bisa diakomudir.
Hasil yang telah diverifikasi oleh Inspektorat diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu untuk dipilih 204 orang guna diakomudir dalam SK Kontrak Daerah.
Akan tetapi, dalam perjalanannya, ternyata ada banyak guru honorer dengan lama mengabdi di bawah 7 tahun. Sedangkan banyak guru dengan lama mengabdi di atas 7 tahun tidak diakomudir. Hal inilah yang membuat Surat Keputusan Bupati menuai protes dari banyak guru honorer.
Sebelumnya, diberitakan oleh media ini, “Anggota DPRD Keburi Hak 204 Orang Guru, Bupati Belu: Saya Minta Kerja Pakai Hati”.
Reporter: Ricky Anyan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.