Ketua DPC PRN Kabupaten Nagekeo ini mengatakan bahwa dasar hukum yang digunakan sebagai syarat mutlak Paket Master mendaftarkan diri ke KPU Nagekeo adalah mengantongi SK mulai dari DPW sampai ke DPP dari lima partai pengusung tersebut. “Partai ini kan organisasi berjenjang, yang jelasnya kita kantongi SK mulai dari DPW sampai DPP” tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, salah satu alasan yang melatarbelakangi Partai non seat mendukung dan mengusung Thomas-Albertus maju sebagai Bupati dan wakil Bupati yaitu soal rekam jejak. Thomas-Albertus dinilai layak dan pas untuk memimpin Nagekeo lima tahun ke depan.
Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Nagekeo ini juga membantah rumor yang mengatakan bahwa Paket Master mendaftar hanya sekedar meramaikan Pilkada bahkan sebagai Paslon yang memecah suara demi kemenangan Paslon tertentu.
“Saya rasa itu pernyataan dari orang yang mengharapkan menang, hak memilih dan dipilih itu dimiliki setiap orang, apalagi hak dipilih, masa kelas seorang Thomas Tiba dan Albertus Seke kok dikesampingkan” tohoknya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










