Lebih lanjut mantan Staf Khusus Kementerian Hukum dan HAM itu mengapresiasi semua penyelenggara Pemilu baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI/Polri dan terutama masyarakat pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab. Pemilu serentak yang merupakan sejarah baru dalam demokrasi Indonesia terbukti telah berjalan lancar. Proses rekapitulasi telah berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Wagub meminta agar para petugas yang melakukan rekapitulasi bertindak dengan jujur, teliti dan cermat.
“Diakui memang ada kesulitan dan hambatan dalam penyelenggaraan. Tapi berkat kerja keras dan pengorbanan luar biasa dari semua penyelenggara khususnya Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), TNI/Polri, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), semuanya bisa dilalui dengan baik. Bahkan ada yang sampai meninggal dan sakit, kita memberikan penghormatan besar serta mendoakan mereka,” pungkas Wagub Nae Soi.
Sementara itu, Ketua KPUD NTT, Thomas Dohu dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah menyukseskan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu serentak. Dinamika dan mobilisasi yang tinggi sangat terasa dalam penyelenggaraan pemilu . Dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, semua proses rekapitulasi mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), PPK,Kabupaten dan provinsi bersifat terbuka. Semua orang bisa terlibat dan mengawalnya.
“Sehingga apapun hasilnya, betul-betul karena itu dilaksanakan dengan jujur dan adil. Rekapitulasi akan dilanjutkan di tingkat nasional selanjutnya diadakan penetapan hasil rekapitulasi. Penetapan tersebut menjadi acuan untuk melakukan gugatan kalau ada keberatan. Kami sangat percaya proses ini akan berjalan lancar,aman dan sukses karena kita semua menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan persatuan, ” jelas Thomas Dohu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.