Kasus ini melibatkan dua orang TKSK berinisial NB dan YB, bersama dengan sekretaris desa (sekdes) Salbait, Kaur Desa Salbait, dan kepala dusun Desa Salbait. Mereka diduga memberikan bantuan pengganti beras berupa karung berisi pasir, jerigen kosong, dan wadah ludah sirih pinang kepada warga, yang kemudian didokumentasikan sebagai laporan. Beberapa karung beras bantuan juga dilaporkan hilang di kantor desa Salbait.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres TTS dengan nomor STTLP/B/397/IX/2025/SPKT/POLRES TTS dan sedang dalam proses penyelidikan. Masyarakat dan berbagai pihak merasa prihatin atas tindakan tersebut dan hilangnya bantuan beras. Yerim Yos Fallo berharap penanganan kasus ini dapat berproses secara adil dan transparan agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












