Selain anak ini, ada dua orang anak lain lagi yang mengalami nasib sama yaitu anak berumur 13 Tahun yang di Kecamatan Atambua Selatan dan anak berumur 15 Tahun yang tinggal di Kecamatan Atambua Barat. Keduanya mengalami kecanduan bensin. Untungnya, orang tua dari kedua anak ini cepat melaporkan ke BNNK Belu setelah mendapat sosialisasi di Kecamatan dan sekolah terkait dengan bahaya Zat Inhalan. Untuk diketahui bensin merupakan salah satu jenis Zat Inhalan.
Apa itu Zat Inhalan?
Dikutip dari situs Dunia Bebas Narkoba, Zat “Inhalan” berupa uapan zat beracun yang dihirup untuk cepat mencapai “high”. Di antara lebih dari 1.000 produk rumah tangga yang sering dipakai dan dapat disalahgunakan sebagai inhalan adalah semir sepatu, lem, toluene1, bensin, minyak korek api, nitrous oksida atau “whippets”, cat semprotan, cairan pengoreksi, cairan pembersih, amyl nitrite3 atau “poppers ”, pewangi ruang ganti atau “rush”, cairan pelarut pernis, atau pelarut cat, dan lain sebagainya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.