Saat itu, Yonglani Damanik alias Yek Yong yang dihubungi wartawan sudah menjelaskan bahwa dirinya tidak ada melakukan penganiayaan terhadap karyawan yang sudah pernah dipecatnya itu bernama Andriani alias A Mei. Namun, pemberitaan di media terkesan tak berimbang.
“Mana ada saya aniaya orang. Saya tidak pernah menganiaya karyawan saya,” ucap Yonglani Damanik alias Yek Yong dengan nada tinggi.
Meski demikian, kasusnya tetap begulir ke Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, atas pengaduan Andriani alias A Mei ke Polres Siantar pada 16 Juni 2018. Yonglani Damanik alias Yek Yong telah divonis 1 bulan hukuman percobaan tanpa penahanan. Hal itu sesuai putusan Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar Nomor : 5/Pid.C/2018/Pn Pms.
“Sekali lagi saya jelaskan, saya tidak ada lakukan penganiayaan pada siapapun. Bukan apa-apa, ini hanya untuk mengklarifikasi saja. Tidak ada maksud yang lain,” tandas Yonglani Damanik alias Yek Yong dengan nada datar.
Reporter: Robert
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.