Menurut wanita kelahiran 4 November 1963 silam ini, pada 13 Juni 2018 lalu, seperti biasa dirinya datang ke tempat usaha miliknya, Restoran Internasional di Jalan Gereja, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, untuk menemui para karyawannya, termasuk diantaranya salah seorang karyawan yang sudah pernah dipecatnya itu bernama Andriani alias A Mei.
Malam itu, Yonglani Damanik , datang menghampiri Andriani alias A Mei yang selama ini menangani bagian pembukuan di perusahaan itu. Kemudian, meminta uang penghasilan usaha kepada Yanti selaku Kasir di perusahaan itu.
Namun, Andriani alias A Mei menolak menyerahkan uang penghasilan usaha kepada Yonglani. Saat uang itu diambil dari tangan Andriani alias A Mei, secara repleks tidak disengaja tangan Yonglani Damanik mengenai rambut Andriani, karena keduanya sempat terlibat saling tarik.
“Jadi tidak benar kalau saya ada menjambak rambutnya. Saya mau ambil uang di usaha saya, tetapi kenapa dia halang-halangi. Seharusnya, dia jangan ikut campur urusan kami selaku pemilik usaha. Apapun alasannya, ini urusan kami yang bermitra bisnis. Jangan dia campuri,” ujar Yonglani dengan nada sedikit marah.
Atas dasar itulah Andriani melaporkan Yonglani Damanik ke Polres Siantar pada 16 Juni 2018, tiga hari setelah kejadian. Dalam laporannya, Andriani alias A Mei menuding Yonglani Damanik menganiaya dirinya, dengan cara menjambak rambutnya. Hal itu sesuai laporan Nomor : LP/248/VO/2018/SU/STR melalui STPL/158/V/2018.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.