Namun dalam penanganan kasus, JT justru dipecat dari pekerjaannya oleh Pemerintah Kabupaten TTS melalui BKD terhitung sejak 1 April 2026, sementara SS, Sekretaris Desa Bijaepunu, tidak ditindak, bahkan terkesan dilindungi tanpa ada tindakan administratif yang sepadan. Ketimpangan ini dinilai bentuk ketidakadilan gender yang nyata.
Berdasarkan hal tersebut, Sanggar Suara Perempuan mendesak agar Pemerintah Kabupaten TTS meninjau kembali keputusan pemecatan JT sebagai Guru PPPK. Sanksi harus diberikan secara berjenjang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, mulai dari teguran, peringatan, pemotongan tunjangan, hingga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja. Langsung ke pemecatan tanpa melalui tahapan yang berlaku dinilai tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, sanksi harus dijalankan secara adil kepada kedua pihak yang terlibat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, setiap orang yang melakukan hubungan badan di luar perkawinan dapat dipidana. Karena itu, sanksi administratif maupun pidana harus dijalankan secara seimbang, bukan hanya kepada pihak perempuan, tetapi juga kepada laki-laki yang memiliki andil besar dalam peristiwa tersebut. Keputusan pemecatan JT dinilai sebagai bukti ketidakadilan gender, di mana perempuan selalu diposisikan sebagai pihak yang salah, padahal dalam kasus ini JT juga korban penelantaran suami, dan SS memiliki kuasa serta posisi yang dapat memanipulasi hubungan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
