3.Terdapat pembengkakan defisit anggaran melampaui batas presentase defisit 3,5 % dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2020 sebesar
Rp.21.391.634.966, – atau 2,6% sedangkan pada Nota keuangan sebesar Rp. 49.813.859.591,- atau 5,9%
4. Fraksi partai Gerindra meminta penjelasan secara lengkap terhadap selisih pendapatan dan belanja pada KUA-PPAS tahun anggaran 2020 dan pengantar nota keuangan tentang RAPBD Tahun Anggaran 2020.
5. Solusi terhadap defisit anggaran, Fraksi Partai Gerindra menganjurkan belanja daerah harus sehemat mungkin dan tidak boleh melampaui batas maksimal defisit sehingga SILPA dan pendapatan lain-lainnya bisa mencukupi defisit yang ada
6. 2 (Dua) buah RANPERDA yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Fraksi Partai Gerindra meminta untuk dibahas dalam rapat selanjutnya.
7. Fraksi Partai Gerindra meminta pemerintah melanjutkan pekerjaan jalan lapen dari cabang masuk desa Nauke Kusa sampai kampung Kakuun, Desa Nauke Kusa Kecamatan Laenmanen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.