Eksekusi Lahan di Depan Rujab Gubernur Masih Menyisahkan Persoalan

Avatar photo
Reporter : Team Editor: Redaksi
IMG 20230305 WA0050

KUPANG, Flobamora-news.com -. Eksekusi lahan seluas 6.850 meter persegi di depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur NTT yang telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) menyisahkan persoalan. Dimana barang-barang dalam lokasi tersebut tidak diketahui jumlahnya.

Kuasa hukum, Jaya Anggrawanz Lisa Rahmat mempertanyakan jumlah barang miliknya yang diamankan di Pitoby Sport Center, karena barang-barang tersebut baru diketahui keberadaannya, setelah adanya pernyataan dari Pengadilan Negeri Kupang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Kami tidak tahu barang-barang milik pak Jaya masih lengkap atau sebagian sudah hilang,” kata Lisa kepada wartawan, Minggu, Lima Maret Dua Ribua Dua Puluh Tiga.

Pantauan wartawan di Pitoby Sport Center nampak Dua mesin molen, sedangkan besi-besi dan mesin potong milik Jaya Anggrawan tidak tampak di tempat penampungan itu.

Dia menyesalkan barang-barang milik Jaya Anggrawan yang dieksekusi PN Kupang dipindahkan tanpa sepengetahuan pemilik sejak Desember 2021 lalu.

“Waktu itu kami tidak tahu barang-barang hilang kemana. Karena tidak ada pemberitahuan atau surat saat eksekusi,” tegasnya.