Nagekeo, Flobamoranews.com— Puluhan kaum milenial yang tergabung dalam komunitas Kawan Gibran di Kabupaten Nagekeo, NTT merayakan putusan Mahkamah Institusi (MK) yang menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ucapan syukur tersebut diekspresikan melalui kegiatan bakti sosial pembersihan pasar Danga serta bantuan berupa sembako ke panti asuhan Uluwolo, Kecamatan Aesesa, Mbay, Selasa (17/10/2023).
Kegiatan sosial ini juga merupakan Deklarasi dukungan kepada Gibran Rakabuking Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. “Kami bersyukur kemarin putusan Mahkamah Konstitusi memberikan peluang bagi Mas Gibran untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024” ungkap Koordinator Kawan Gibran Nagekeo Joe Kare.
Joe menjelaskan bahwa konsep deklarasi Pemuda Nagekeo sedikit berbeda dengan konsep deklarasi pada umumnya. Menurut Dia, Gibran dengan diusungnya Gibran sebagai bakal Calon Presiden itu artinya ada kemajuan Demokrasi di Indonesia yang mana memberikan peluang kepada kaum milenial. Gibran merupakan representasi orang muda, perlu didukung juga dari kalangan orang muda.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












