TTS.Flobamora-News.Com || Kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Taebesa, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang telah dilaporkan ke Polres TTS sejak bulan Januari tahun ini akhirnya memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, setelah dua orang tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres TTS pada tanggal 11 Maret 2026.
Kuasa hukum korban, Arman Tanono, S.H., melalui siaran pers resmi yang diterima awak media pada hari ini,kamis 12/03/2026 Menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Kapolres TTS beserta jajaran Kasat Reskrim dan seluruh penyidik yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, proses penanganan kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Saya selaku penasehat hukum korban, Ibu Antonia Isu, dengan tulus mengucapkan apresiasi kepada Kapolres TTS, melalui Kasat Reskrim Polres TTS dan seluruh tim penyidik yang telah bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang ada,” ujar Arman Tanono dalam siaran persnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.













