SOE, Flobamora-News.Com – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Humas Polres TTS, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres TTS, Kompol Ibrahim, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH, serta Kasi Humas Polres TTS, Iptu Serta Siregar. Dalam kesempatan tersebut, tersangka berinisial LA turut dihadirkan dengan pengamanan ketat dari anggota Satreskrim Polres TTS.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus penganiayaan yang terjadi di RT 20/RW 08, Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WITA di area percetakan sawah baru Desa Bena. Insiden bermula ketika sebuah truk pengangkut material proyek dihadang oleh sekelompok warga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












